Manado, BeritaManado.com — Lagi, personil Polres Bitung Dilaporkan oleh Puluhan Pengacara Jumat (04/02/2021) sekitar pukul 11.00 Wita Ke Polda Sulut.
Puluhan Advokat yang datang ke Polda Sulut berasal dari berbagai Organisasi Advokat seperti AAI dan PERADI (Soho, RBA, SAI) serta organisasi advokat lainnya.
“Kami datang melaporkan ke Propam Polda Sulut karena profesi kami dilecehkan oleh 3 oknum Polisi yang menyalahgunakan wewenang, yakni AKP F, Ipda D dan Bripka R,” ujar Wasekjen DPP Peradi Pergerakan Organisasi Seluruh Indonesia, Sofyan Jimmy Yosadi SH MH.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH inisiator tim pembela Kehormatan Advokat Sulawesi Utara yang juga Wasekjen DPP PERADI Pergerakan seluruh Indonesia, Advokat Agus Simanjuntak, SH. salah satu kuasa hukum dari puluhan Advokat yang menjadi pembela rekannya Advokat Wanny Tumewu, SH MH sebagai Pelapor tiga oknum polisi dari Polres Bitung
Wanny Tumewu, SH., MH. sedang menjalankan tugas profesi Advokat mendampingi kliennya di Polres Bitung mendapatkan perlakuan yang melecehkan profesinya Sebagai Advokat.
Sementara itu, Agus Simanjuntak yang mewakili korban Wanny Tumewu (46) mengatakan bahwa ketiga kelakuan nakal oknum Polisi itu telah menodai insitusi Polri.
“Saat melakukan pendampingan klien kami di Polres Bitung, kami melihat kejanggalan dalam proses penyelidikan, salah satunya saat kami mengajukan Praperadilan (Praper) di Bitung, penyidik mempengaruhi korban untuk mencabut laporan dan surat kuasa yang sudah diberikan kepada kami,” tutupnya.
Sekedar diketahui, laporan tersebut diterima oleh Briptu Aldian Waworundeng dengan LP/08/II/2022 pada Ba Subbag Yanduan.
(horasnapitupulu)