TOMOHON-Dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kota saat ini, Pemerintah Kota Tomohon akan segera mengajukan revisi atau perubahan terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) ke pihak legislatif.
Kepada sejumlah wartawan, Sekretaris Kota Tomohon Arnold Poli mengatakan bahwa perda-perda tersebut sudah sangat mendesak untuk dilakukannya perubahan. “Di Tomohon kan masih banyak yang menggunakan perda peninggalan dari kabupaten induk yakni Minahasa. Oleh sebab itu, kita akan segera mengajukan revisi perda ke pihak DPRD. Namun akan dipilah dan disesuaikan dengan kondisi Kota Tomohon,” ujar Poli.
Dijelaskannya, revisi perda tersebut guna mendongkrak pencapaian PAD yang belum maksimal hingga saat ini. “Pencapaian PAD baru dikisaran 60 persen. Oleh sebab itu, ini akan diprioritaskan yang ada kaitannya dengan pajak agar dapat mendongkrak PAD. Faktor lain yakni lemahnya perda yang merupakan acuan hukum,” kuncinya. (iker)