Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu yang lalu telah menyampaikan hasil penelitian administrasi dan kebenaran dokumen syarat pencalonan DPD, Jumat (20/7/2018) di Aula Kantor KPU Sulut. Dari 25 bakal calon, 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi syarat atas nama Syachrial Damopolii.
Kepada BeritaManado.com, Syachrial Damopolii merasa lucu keluar instruksi dari KPU RI untuk menggugurkannya.
“Ini janggal, yang menentukan DPD RI bukan provinsi, tapi KPU pusat, itu artinya kami akan berkonsultasi dengan KPU pusat,” kata Damopolii
Dijelaskannya, ia menerima hasil ini, tapi menurutnya hal ini belum berakhir. Ia pun membandingkan dirinya dengan beberapa kepala daerah yang pernah menghadapi masalah hukum lalu maju mengikuti kontestasi pemilihan umum.
“Kita kasih referensi ya, VAP (Bupati Minut) bisa, Elly Lasut (Bupati Terpilih Talaud) kemarin, malah dia lebih dari 5 tahun bisa. Di Maluku utara yang kemarin terpilih, besoknya ditangkap KPK. Di Makassar, Nurdin Halid, dia bisa lolos untuk calon Gubernur Sulsel,” jelas Damopolii.
Menurutnya, padahal kalau dilihat dalam sistem pemerintahan, Gubernur dan Bupati/Walikota adalah yang utama.
“DPD dan DPR itu hanyalah pelengkap, apakah KPU tidak berani menabrak birokrat utama? Ini kan pertanyaan? Kenapa Gubernur, Bupati/Walikota boleh, lantas DPRD Provinsi,Kabupaten/Kota, DPR RI dan DPD tidak boleh? Padahal kalau dilihat dari sistem birokrasi pemerintahan Indonesia, bobot ada di birokrat, penguasa republik ini ada di birokrat”, kata mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Diakuinya, jika melihat dari sisi kelengkapan berkas administrasi, dirinya termasuk 1 dari 6 bakal calon yang dinyatakan lengkap dukungannya.
“Tapi saya digugurkan dengan instruksi KPU. Ada apa disini?” tutupnya dengan heran.
Sebelumnya, diungkap oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, dari 25 bakal calon, ada 23 yang statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk syarat calon, ada satu yang Memenuhi Syarat (MS), dan ada 1 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persyaratan terkait dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 ayat 1, terkait ketentuan bahwa bakal calon perseorangan peserta pemilu bukan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau terpidana korupsi.
(PaulMoningka)
Baca juga:
- 19 Balon DPD Dapil Sulut Belum Memenuhi Syarat Dukungan e-KTP
- Dari 25 Bakal Calon DPD, 1 Bakal Calon dinyatakan TMS oleh KPU Sulut
- KPU SULUT Sampaikan Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Syarat Pencalonan DPD