(Asisten II Setdakab Mitra dr Saul Arikalang didampingi Kadis ESDM Dennij Porajow, Kepala BLHKP Marie Makalow serta Camat Touluaan Selatan Nico Damongilala, mengunjungi lokasi dimana SEJ melakukan kegiatannya)
Ratahan – Pihak PT Sumber Energi Jaya (SEJ) secara diam-diam telah melakukan kegiatan eksplorasi atau penelitian lanjutan di lokasi perkebunan Teneman, Desa Kalait Raya, Touluaan Selatan Minahasa Tenggara (Mitra). Atas tindakan itu, SEJ dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Hal ini terungkap ketika tim dari Pemkab Mitra melakukan kunjungan di wilayah tersebut. “Kami dapati mereka (SEJ, red) sudah melakukan eksplorasi atau penelitian lanjutan tanpa meminta ijin ke pemerintah daerah. Ini tentu melanggar undang-undang tentang pertambangan, ” kata Camat Touluaan Selatan Nico Damongilala kepada BeritaManado.com, Selasa (8/10/2014).
Lanjut dia, saat itu juga SEJ diperintahkan untuk menghentikan segala aktivitas mereka tersebut. “SEJ diminta untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan undang-undangan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a, g, dan j tentang kehutanan, serta peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara,” jelas Damongilala.
Lanjut dia, pemerintah Kabupaten Mitra sendiri melalui bupati James Sumendap SH, memberikan peluang sebesar-besarnya bagi investor yang ingin berinvestasi di daerah ini. Namun tentunya semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Prinsinya apabila SEJ telah melakanakan kewajibannya, tentu sudah bisa melanjutkan kembali kegiatan eksplorasi atau penelitian lanjutan di lokasi itu,” tambah Kadis ESDM Mitra Dennij Porajow sembari mengatakan, untuk pengawasan sendiri akan terus dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Touluaan Selatan bersama dengan masyarakat setempat. (rulandsandag)