TOMOHON, beritamanado.com – Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Tomohon terus mengalami peningkatan karena disinyalir masih adanya kerumunan-kerumunan warga dalam berbagai kegiatan baik suka maupun duka, keagamaan ataupun terkait tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang tidak mematuhi prokotol kesehatan (prokes).
Terkait hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Pemerintah Kota Tomohon lewat juru bicaranya dr Maria Sugiarto MKes (Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan), Ellen Timmerman SKep Ns MKes (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan) dan Yelly Potuh SS (Diskominfo) menyampaikan hal kepada masyarakat seperti:
Untuk semua kegiatan baik suka maupun duka, keagamaan ataupun terkait dengan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dibatasi paling tinggi hanya dihadiri 50 orang saja atau maksimal 50 persen dari kapasitas daya tampung tempat pada saat yang bersamaan serta wajib mematuhi prokes seperti menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan dan memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu. Pemerintah setempat (camat dan lurah) berwenang menghentikan kegiatan jika jumlah tamu ditambah tuan/nyonya rumah melebihi ketentuan tersebut atau jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selanjutnya, pemrakarsa kegiatan diwajibkan menyiapkan thermo gun dan fasilitas cuci tangan (wastafel, tissue, tempat sampah, dll). Pemerintah setempat dapat menghentikan kegiatan jika hal ini tidak terpenuhi.
Kemudian, sesudah kegiatan seremonial inti dilaksanakan dapat dilanjutkan dengan acara jamuan makan bersama namun setelah selesai jamuan makan bersama tamu undangan kiranya segera meninggalkan tempat kegiatan dan tidak diperkenankan adanya acara sekunder (dansa, disko, rekreasi, dll) yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran prokes.
Untuk acara jamuan makan bersama tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan tetapi dalam bentuk nasi kotak/dos saja. Ini dimaksudkan agar tamu undangan tidak berganti-ganti menyentuh alat-alat makan di meja prasmanan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.
Dan, kelancaran tugas tenaga kesehatan (tim dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, dll) akan dibantu oleh pemerintah setempat termasuk memberikan pengamanan dalam rangka melakukan tracing dan tracking di lokasi kelurahan. (ReckyPelealu)