Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home COVID19

Tidak Mematuhi ProKes, GTPP COVID-19 Pemkot Tomohon Sebut Pemerintah Berwenang Hentikan Kegiatan

by Recky Pelealu
Selasa, 24 November 2020, 22:46 pm - Updated on Rabu, 25 November 2020, 02:25 am
in COVID19, Kota Tomohon
A A
  • 0share

TOMOHON, beritamanado.com – Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Tomohon terus mengalami peningkatan karena disinyalir masih adanya kerumunan-kerumunan warga dalam berbagai kegiatan baik suka maupun duka, keagamaan ataupun terkait tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang tidak mematuhi prokotol kesehatan (prokes).

Terkait hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Pemerintah Kota Tomohon lewat juru bicaranya dr Maria Sugiarto MKes (Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan), Ellen Timmerman SKep Ns MKes (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan) dan Yelly Potuh SS (Diskominfo) menyampaikan hal kepada masyarakat seperti:

Untuk semua kegiatan baik suka maupun duka, keagamaan ataupun terkait dengan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dibatasi paling tinggi hanya dihadiri 50 orang saja atau maksimal 50 persen dari kapasitas daya tampung tempat pada saat yang bersamaan serta wajib mematuhi prokes seperti menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan dan memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu. Pemerintah setempat (camat dan lurah) berwenang menghentikan kegiatan jika jumlah tamu ditambah tuan/nyonya rumah melebihi ketentuan tersebut atau jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selanjutnya, pemrakarsa kegiatan diwajibkan menyiapkan thermo gun dan fasilitas cuci tangan (wastafel, tissue, tempat sampah, dll). Pemerintah setempat dapat menghentikan kegiatan jika hal ini tidak terpenuhi.

Kemudian, sesudah kegiatan seremonial inti dilaksanakan dapat dilanjutkan dengan acara jamuan makan bersama namun setelah selesai jamuan makan bersama tamu undangan kiranya segera meninggalkan tempat kegiatan dan tidak diperkenankan adanya acara sekunder (dansa, disko, rekreasi, dll) yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran prokes.

Untuk acara jamuan makan bersama tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan tetapi dalam bentuk nasi kotak/dos saja. Ini dimaksudkan agar tamu undangan tidak berganti-ganti menyentuh alat-alat makan di meja prasmanan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.

Dan, kelancaran tugas tenaga kesehatan (tim dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, dll) akan dibantu oleh pemerintah setempat termasuk memberikan pengamanan dalam rangka melakukan tracing dan tracking di lokasi kelurahan. (ReckyPelealu)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share

Berita Terkini

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025

Semarak Komsos Familly Gathering 2025 Keuskupan Manado Semakin Terasa

22 Mei 2025

Tegaskan RTG TPK Bitung yang Alami Insiden Bukan Barang Bekas, Pelindo Sebut Rutin Perawatan

22 Mei 2025
Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

22 Mei 2025
Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

22 Mei 2025
Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.