
Manado, BeritaManado.com — Warga Kota Manado mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pasalnya, saat pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu warga tersebut disuruh mendaftar kembali secara online.
Padahal, salah satu warga ini sudah dua minggu telah mendaftar secara online tapi tidak mendapat telepon dari Dinas pencatatan sipil.
Salah satu warga Dendengan yang tidak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai BeritaManado.com mengatakan, dirinya sudah mendaftar sejak tanggal 17 Juni 2020, namun tidak pernah mendapat telpon dari Disdukcapil Manado.
“Saya sudah mendaftar dua minggu lalu melalui online, sehabis melakukan rekam di Kantor Dinas (Disdukcapil) saya langsung mendaftar,” katanya.
Dia menjelaskan, sebelum kekantor Disdukcapil dirinya sudah menelepon Sekretaris Disdukcapil untuk bertanya proses KTP, lalu Sekretaris Disdukcapil menyuruhnya untuk datang dan mengikuti antrean pendaftaran yang telah terdaftar secara online untuk mengambil KTP.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Capil, dan saya disuruh datang untuk mengantre. Tapi yang anehnya di tempat pengambilan KTP malah saya di suruh daftar lagi karena saat di telpon satu kali nomor saya tidak aktif,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan pelayanan Disdukcapil tersebut, dirinya merasa kecewa karena selama menunggu kabar tentang KTP, dirinya selalu memastikan HP ada dalam kondisi aktif.
“Untuk mengkonfirmasi tentang KTP, setelah daftar hanya di telpon satu kali saja, bagaimana kalau jaringan jelek,” tandas warga dengan raut wajah yang penuh dengan kekecewaan.
Sementara itu, salah satu pegawai di tempat pengambilan KTP yang tidak ingin menyebutkan namanya saat di konfirmasi mengatakan, dirinya sudah mengkonfirmasi tapi telpon tidak di angkat.
“Kami telpon satu kali, karena banyak antreannya. Jadi saat saat di telpon nomornya tidak aktif makanya saya tidak memproses KTP nya. Kami tidak tahu mengenai jaringan atau sebagainya, karena semua nomor sebelum kami mencetak KTP kami hubungi dulu nomornya kalau tidak aktif kami tidak bisa proses,solusinya harus ikut pendaftaran lagi,” bebernya.
Di tempat yang sama, Fitry, Kepala Seksi Pendataan Penduduk Disdukcapil saat di konfirmasi membenarkan untuk mengkonfirmasi pembuatan KTP melalui via telpon hanya satu kali.
“Jadi begini, pada saat melakukan pengecekan KTP pihak Disdukcapil melakukan konfirmasi takutnya kan kami pastikan kalau betul mendaftar,” ujar Fitry, Jumat (26/6/2020).
Fitry menjelaskan, pelayanan dari Disdukcapil adalah, setelah mendaftar pihaknya mengkonfirmasi untuk membenarkan apakah mereka mendaftar betul atau tidak.
“Kami sudah menelpon tapi tidak di angkat, jadi kalau tidak di angkat kami tidak akan memprosesnya,” pungkas Fitry.
(HardinanSangkoy)