MANADO – PT Meares Soputan Mining (MSM) rencananya akan mulai beroperasi bulan ini. Namun menurut Anggota Deprov Sulut Herry Tombeng, pengoperasian tidak dapat dilakukan sebelum ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Tidak bisa beroperasi jika belum ada RTRW,” ujar Tombeng kepada media, Rabu (02/03).
Menurutnya, sebelum disahkan di paripurna, perusahaan tambang tersebut belum dapat beroperasi karena status lahan belum jelas, apakah hutan lindung, hutan pariwisata atau lokasi tambang. Termasuk kontrak karya dengan pemerintah daerah.
“Daerah juga punya saham sesuai kesepakatan. Ini juga harus jelas,” pungkasnya. (jry)