Manado. Dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggungalangan HIV AIDS yang disampaikan pemerintah, tidak ada pasal yang menyebutkan adanya lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK). Pemerintah tidak berpikir untuk melegalkan kegiatan PSK. Ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sulut, Maxi Rondonuwu kepada media.
Yang justru akan dilakukan adalah memasang tanda peringatan di tempat-tempat yang rawan terjadinya transaksi seksual. Jadi di daerah yang memiliki potensi hubungan seks beresiko tinggi terkena HIV AIDS dipasangi papan peringatan.
Demikian halnya dengan hotel dan penginapan akan dianjurkan kepada tamu untuk menggunakan kondom jika melakukan hubungan seks dengan PSK. Hanya saja menurut Rondonuwu, hal ini dikembalikan lagi kepada tamu.