MANADO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertrans) Provinsi Sulut menegaskan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri (H-7).
“Pemberian THR bagi karyawan ini juga harus memperhatikan berbagai hal seperti pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan diberikan sebesar 1 bulan gaji,” kata Kadisnakertrans Provinsi Sulut, Boy Rompas, Selasa (16/8).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan bersama ini diminta kepada seluruh pimpinan perusahaan di Provinsi Sulut untuk melaksanakannya.
“Dengan ketentuan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih,” katanya
Ia menjelaskan besarnya THR yang diberikan dapat ditentukan dengan ketentuan yakni pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Selain itu, untuk pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Ia menegaskan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jrp)