Bitung—Instruksi undang-undang ketenagakerjaan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tidak diindahkan sejumlah perusahaan di Kota Bitung. Padahal aturan ini juga telah dingat-ingatkan Walikota, Hanny Sondakh serta jajarannya, namun tetap saja ada perusahaan yang tidak memberikan hak para karyawan tersebut.
Salah satu contoh adalah perusahaan PT Adira Quantum Kota Bitung yang terletak di wilayah Kecamatan Madidir, tepatnya samping Gereja Getsemani Madidir yang dikabarkan tidak memberi THR bagi karyawan. Dan dari informasi, selama beroperasi di Kota Bitung, karyawan perusahaan yang bergerak dibidang finansial ini mengaku belumpernah menerima THR.
“Entah itu hari raya Idul Fitri atau Natal, perusahaan belum pernah memberikan THR kepada kami. Padahal itu sudah berulang-ulang kami sampaikan, namun hingga kini tidak digubris pihak management,” kata salah satu karyawan PT Adira Quantum, Hentje, Selada (21/8).
Hentje bersama puluhan karyawan lainnya sudah sering mengeluh, bahkan keluhan soal THR sudah disampaikan lengsung ke salah satu management, tapi tidak pernah digubris. “Rekan-rekan yang beragama Muslim seperti tahun-tahun sebelumnya tidak mendapatkan THR, dan ini sudah terjadi dari tahun ke tahun tanpa ada tindaklanjut soal keluhan kami,” katanya.
Sementara itu, salah satu pengurus SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh meminta Pekot dalam hal ini walikota menindak PT Adira Quantum. Karena tidak mengabaikan UU ketenagakerjaan dan instruksi langsung walikota. “Kami merekomendasikan walikota untuk mencabut ijin usaha PT Adira Quantum, karena jelas telah melanggar dan tidak mengindahkan aturan,” tegas Oroh.
Oroh meminta agar Pemkot tidak tinggal diam melihat persoalan ini, karena apa yang dilakukan PT Adira Quantum sudah menyalahi aturan. “Kalau ini dibairkan maka sama saja aturan soal THR tidak berlaku di Kota Bitung dan Pemkot dianggap tidak memampu menjalankan aturan,” katanya.(enk)