Mitra – Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru untuk umat kristiani, para karyawan mempunyai hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat Ia bekerja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan Permenakertrans nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.
Pemkab Mitra melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) mengatakan, sesuai aturan yang berlaku THR wajib dibayarkan perusahaan minimal H-7 sebelum perayaan Natal. “Kita sudah menyampaikan hal ini secara tertulis disetiap perusahaan yang ada di daerah ini. Tentunya pengawasan tetap dilakukan, apabila ada perusahaan yang membandel terkait pembayaran THR, maka sanksi tegas akan diberikan,” ungkap Kadisnakertransos Drs Jemmy Sandag melalui Sekretaris Drs Engelbert Kawulusan, kepada BeritaManado.Com, Selasa (18/12).
Pada prinsipnya, dikatakan Kawulusan bahwa semua yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sudah ditindaklanjuti pihaknya menjelang hari raya Natal ini. Dimana sesuai data yang ada, untuk Kabupaten Mitra tercatat ada 30 perusahaan yang saat ini mempekerjakan karyawan. “Kita harapkan semua perusahaan akan membayarkan THR, karena itu adalah hak dari para karyawan,” pungkasnya.(dul)