
Bitung – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap karyawan yang telah bekerja selama tiga bulan. Dan itu kata Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri, sudah ditetapkan Undang-undang sehingga setiap perusahaaan di Kota Bitung diminta untuk tetap mematuhi aturan tentang pemberian THR.
“THR merupakan hak seluruh karyawan tanpa melihat status karyawannya. Apakah karyawan tetap, karyawan outsourcing maupun karyawan kontrak, semua dapat hak THR,” kata Mantiri.
Ia menegaskan, sesuai aturan yang ada, pembagian THR dilakukan paling lambat H-7. Sedangkan kebijakan yang ada biasanya perusahaan diminta pembagikan THR pada H-10. “Selama ini memang kita tidak pernah menemukan ada laporan perusahaan yang membandel tidak mematuhi aturan ini. Dan jika ada silakan melaporkan,” kata Ketua DPC PDIP Kota Bitung ini .
Mantiri menjelaskan, pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan itu antara lain menyebutkan THR wajib diberikan oleh perusahaan dari skala kecil, menengah hingga besar tanpa memandang status karyawan.
Sedangkan besarannya kata Caleg PDIP Dapil Satu ini adalah untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun ke atas THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan karyawan dengan masa kerja tiga bulan ke atas namun di bawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah.
“Yang jelas THR merupakan rutinitas tahunan dan hak karyawan di setiap perusahaan dengan status apapun,” katanya.(abinenobm)