Bitung – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) jajaran Pemkot Bitung kembali resah karena pembayaran honor tak sesuai dengan kontrak yang mereka tandatangani.
Menurut sejumlah THL, sesuai Surat Keputusan (SK) walikota Nomor 188.45/HKM/SK/135/2016 tentang Perubahan Besaran Honorarium Tenaga Kerja Kontrak yang Diperbantukan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung tahun 2016, honor yang akan diterima sebesar Rp2 juta dari honor sebelumnya Rp2.4 juta.
Begitupula dengan SK Nomor 188.45/HMK/SK/131/2016 tentang Penetapan Tenaga Kontrak yang Diperbantukan di Lingkup Pemerintah Kota Bitung tahun 2016 yang diterbitkan tanggal 11 Agustus menyatakan honor yang akan diterima sebesar Rp2 juta.
“Tapi kenyataannya, kami hanya menerima Rp1.4 juta, bahkan ada yang hanya menerima Rp1.3 juta,” kata sejumlah THL kepada beritamanado.com, Selasa (20/9/2016).
Ketika para THL menanyakan alasan hanya dibayarkan sebesar Rp1.4 dan Rp1.3 juta, mereka mendapat penjelasan jika SK yang ditandatangani baru mulai berlaku per tanggal 11 Agustus 2016.
“Jelas kami bingung karena SK nomor 188.45/HMK/SK/131/2016 hanya perubahan dari SK sebelumnya yang memerintahkan kepada kami untuk mulai bekerja per 1 Agustus bukan 11 Agustus,” katanya.
Lebih ironinya lagi kata para THL, ada sejumlah THL yang tetap menerima honor sesuai yang tercantum dalam SK dan itu sudah mulai dibayarkan Senin (19/9/2016).
“Kami berharap walikota meninjau penyaluran honor THL karena tak sesuai dengan SK yang beliau terbitkan. Karena kami semua sudah menerima jika honor hanya dibayar sebesar Rp2 juta, bukan Rp1.4 juta atau Rp1.3 juta,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD PP Pemkot Bitung, Jeffry Wowiling menyatakan, memang ada perubahan nominal honor THL dari Rp2.4 menjadi Rp2 juta.
“Semua SK yang ditandatangani THL besaran honornya Rp2 juta karena ada penyesuaian besaran honor dari sebelumnya sebesar Rp2.4 juta,” katanya.(abinenobm)