Airmadidi – Pihak Inspektorat Minut telah berupaya agar para anggota DPRD Minut yang kena tuntutan ganti rugi (TGR), harus melakukan pelunasan selambatnya tanggal 8 September 2014 lalu.
“Torang ada berharap. Dorang bilang akan bayar, tapi ternyata, tanggal 6 (September) torang kase surat, sampe skarang tidak ada tindaklanjut dari dewan,” ungkap Frets Sigar, kepala Inspektorat Minut pada BeritaManado.Com
Menurutnya, TGR berdasar hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut terhadap 16 anggota DPRD periode 2009-2014 yang sebagiannya terpilih kembali di periode 2014-2019. “Tanggal 9 ‘September’ dilantik, paling lambat itu tanggal 8 so harus dilunasi,” ujar Sigar.
Ditegaskan Sigar, Wakil Bupati Minut, Yulisa Baramuli menekankan, mereka kena TGR yang tak membayar harus proses hukum. “Ini masuk ranah hukum? Sebaiknya ba tanya pa ibu Yulisa Baramuli, wakil bupati, karna torang menyampaikan ke ibu Yulisa,” tandas Sigar. (robintanauma)