Bitung – Sejumlah kontraktor di Kota Bitung terancam tidak diijinkan proses tender selama dua tahun. Hal ini dikarenakan ada sejumlah proyek fisik yang sampai saat ini pekerjaannya baru 70% dan terkena Tunjangan Ganti Rugi (TGR).
“Jika terkena TGR maka otomatis kontraktor yang bersangkutan tidak diijinkan mengikuti proses tender selama dua tahun,” kata Wakil Walikota, Max Lomban beberapa waktu lalu.
Menurutnya, itu merupakan sangsi bagi kontraktor yang tak menyelesaikan proses pekerjaan sesuai waktu yag ditentukan. “Itu sudah disampaikan ke kontraktor jauh-jauh hari ketika proses tender berlangsung,” katanya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran dilapangan, sejumlah proyek fisik sarana publik belum juga selesai. Sejumlah pekerja berupaya untuk menyelesaikan proses pekerjaan kendati sudah masuk dalam masa pemeliharaan.(abinenobm)