Amurang, BeritaManado – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE atau Tetty Paruntu menyampaikan hal penting yang harus diketahui Hukum Tua yang baru pada Senin (17/10/2016) yaitu pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai aturan yang berlaku.
“Tahun 2017 kita akan menerapkan Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Sistem Organisasi Tata Kerja Perangkat Desa dimana struktur organisasi Desa akan berubah,” tukas Tetty Paruntu.
Ditambahkannya, perubahan Sistem Organisasi tersebut karena adanya Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan dibawah kendali Kepala Desa, serta Kepala Urusan dibawah kendali Sekretaris Desa (Sekdes).
“Pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada Permendagri 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tambah Tetty Paruntu.
Perangkat yang dimiliki harus berkualitas. Pemerintah harus memiliki hubungan yang baik dengan perangkat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk menciptakan hubungan pemerintahan yang baik dan berkualitas.
Dalam pelantikan di Aula Lantai 4 Pemkab Minsel, Tetty Paruntu meminta untuk menciptakan hubungan yang baik, saling menopang, saling membantu dan mendukung pembangunan untuk menuju Minsel menjadi Kabupaten Hebat dan Terdepan.(TamuraWatung)