Foto bersama Komisi I dan Kajati (foto ist)
Manado – Terungkap pada pertemuan Komisi 1 DPRD Sulut bersama Kajati Sulut Teuku Muhammad Syahrizal SH. MH, Senin (26/1/2015) pagi, bahwa Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol adalah banci.
Anggota Komisi 1 Jems Tuuk meniru penjelasan Kajati mengatakan bahwa materi Perda Miras banyak yang bertentangan dengan peraturan diatasnya.
“Intinya Perda perlu revisi dan pihak Kejati siap memberikan bantuan masukan hukum agar Perda Miras juga Perda lainnya tidak bertentangan dengan aturan diatas”, ujar Tuuk kepada BeritaManado.com saat ditemui di ruang Komisi 1, Senin (26/1/2015) siang.
Hal lain yang dibicarakan dari pertemuan silaturahmi tersebut, lanjut legislator PDIP dapil Bolmong Raya ini bahwa Perda juga mengatur penerapan sidang di tempat bagi orang mabuk.
“Orang mabuk yang tertangkap bisa langsung sidang di tempat. Termasuk larangan komsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu”, tukas Tuuk.
Pertemuan dengan Kajati dihadiri Wakil Ketua Deprov Wenny Lumentut, Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang dan seluruh anggota Komisi 1 diantaranya, Rocky Wowor, Mursan Ardiansyah Imban, Netty Pantow, Raski Mokodompit, Jems Tuuk, Deky Palinggi dan Vonny Paat. (jerrypalohoon)