Pelantikan Pejabat Pemprov
Manado – Tanggal 2 Desember 2015 Komisi I berkunjung kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanyakan mutasi pejabat Pemprov sejak Juli 2015 oleh Komisi I menganggap mutasi tersebut illegal karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Jems Tuuk saat menjadi juru bicara dapil Bolmong Raya pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses ketiga tahun 2015 di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (14/1/2016).
Dijelaskan Jems Tuuk, ketika itu Komisi I DPRD Sulut diterima Profesor Sofyan Effendy ketua KASN mantan Rektor UGM. Dua surat sudah dikirimkan kepada Pemprov Sulut, pertama Surat nomor S945 tanggal 14 September dan surat kedua adalahSurat nomor 1256 tanggal 10 November 2015, yang menyatakan penyelesaian mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan Sulawesi Utara.
“Atas nama konstitusi yang berlaku di negara kita, maka mutasi-mutasi yang sudah dilakukan dikembalikan pada porsi sebenarnya sesuai Undang-Undang,” tukas Jems Tuuk yang dijuluki Singa Bolmong pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Marthen Manopo didampingi Wenny Lumentut dan dihadiri Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono. (jerrypalohoon)