Bitung – Rupanya perekrutan Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan Pemkot bukan berdasarkan usulan camat serta lurah.
Bahkan para camat dan lurah mengaku bingung ketika tiba-tiba diminta mengumkan Surat Keputusan (SK) walikota soal pengangkatan Pala dan RT, sedangkan mereka tak pernah mengusulakan pergantian.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja pimpinan dan anggota komisi A, B dan C DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait dalam rangka membahas tentang Rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun 2016, Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT), Jumat (19/8/2016).
“Kami hanya diminta mengumukan hasil perekrutan sesuai SK yang ada, padahal kami tak pernah mengusulkan nama-nama pengganti Pala dan RT yang sudah ada,” kata salah satu lurah ketika ditanya Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude.
Hal senada juga dikatakan sejumlah camat yang mengaku tak tahu menahu soal pergantian Pala dan RT kemudian tiba-tiba ada SK walikota pergantian para Pala serta RT.
“Kami juga bingung, tapi namanya bawahan kami tetap melaksanakan SK tersebut kendati menuai protes masyarakat,” kata salah satu camat.
Menanggapi hal itu, Victor mengaku tidak heran jika pergantian Pala dan RT menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Karena prosedurnya yang memang melangkahi aturan dan tak melewati musyawarah untuk diusulkan ke lurah, camat baru ke SKPD terkait dan terakhir walikota.
“Pantas saja ada Pala yang tinggal dilingkungan satu tapi ditugaskan di lingkungan enam, juga ada yang tak lagi berdomisili di Kota Bitung tapi tatap direkomendasikan sebagai Pala lewat SK walikota,” katanya.
Untuk itu ia meminta walikota meninjau kembali SK pengangkatan Pala dan RT itu, karena menyalahi prosedur dan kesannya membenturkan masyarakat dengan para lurah serta camat di lapangan.
“Kasihan para lurah yang selama ini dituding sebagai biang pergantian Pala dan RT, tidak tahunya mereka juga hanya korban menjalankan kebijakan yang jelas-jelas keliru,” katanya.(abinenobm)