Bitung – Cikal bakal pembangunan IPAL Biogas tahu di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian rupanya berawal dari temuan pemcemaran Sungai Girian.
Menurut mantan Kepala BLH Pemkot Bitung, Adriana Dondokambey, pihak lingkungan hidup melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi pabrik tahu yang di bantaran Sungai Girian.
“Waktu lingkungan hidup melakukan periksaan, mereka menemukan air disekitar lokasi pabrik tahu sudah lewat standar baku mutu atau sudah dikategorikan pencemaran,” kata Adriana beberapa waktu lalu.
Pasalnya kata anggota DPRD Sulut ini, semua pabrik tahu yang ada di Girian Bawah membuang sisa pengolahan tahu ke Sungai Girian. Sehingga air sungai berbusa dan sudah dikategorikan pencemaran.
“Semua pemilik pabrik tahu kami panggil dan meminta membuat IPAL jika tidak pabrik ditutup. Tapi mereka mengaku tak mampu dan tak memiliki anggaran untuk membuat IPAL,” katanya.
Para pemilik pabrik tahu ini kata Adriana, kemudian meminta bantuan ke BLH untuk dibuatkan IPAL. Namun BLH sendiri tak memiliki dana untuk membangun IPAL, sehingga pemilik pabrik bermohon ke walikota yang masih dijabat Hanny Sondakh.
“Walikota juga menyatakan dana yang tersedia waktu itu tidak cukup untuk membangun IPAL,” katanya.
Ketika ke Jakarta kata Adriana, dirinya mencoba mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan direspon dengan catatan Pemkot harus menyiapkan dana awal.
“Ketika saya ajukan, kementerian hanya bilang akan cek lokasi dan mereka datang mengecek apakah betul disitu lokasi pembuatan tempe dan tahu dengan catatan harus ada dana pendamping,” katanya.
Sementara itu, proyek pembangunan IPAL Biogas tahu Kelurahan Girian Bawah RT 02/RW 02 Kecamatan Girian tahun 2012 dianggarkan dalam APBD 2012 sebesar Rp 197.400.000 dan APBN Rp327.500.000. Serta APBD tahun 2014 sebesar Rp142.750.000, namun sayangnya hingga kini bangunan IPAL tersebut tak dapat difungsikan.(abinenobm)
Baca:
Dibangun 2012, IPAL Biogas Girian Bawah Tak Kunjung Difungsikan