Manado, BeritaManado.com — Satuan Tugas (Satgas) Gabungan COVID-19 yang terdiri dari Pomal Lantamal VIII Manado, Brimob Polda Sulut, Polresta Manado, Kodim 1309/Manado, Pomdam XIII/Merdeka, dan Satpol-PP melakukan operasi yustisi untuk menertibkan warga yang tidak memakai masker.
Terpantau BeritaManado.com, saat dilakukan penertiban kepada pengendara dan pejalan kaki, masih ada yang menentang petugas setelah didapati tidak memakai masker.
Salah satu warga yang baru memakai maskernya karena didapati petugas, langsung beradu argumen dengan petugas karena dirinya sudah memakai masker.
“Saya sudah pakai masker. Apalagi yang salah,” ucapnya.
Melihat salah satu warga dan petugas Satpol PP berargumen, Anggota Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Kopral Dua (Kopda) Edi HR lansung datang dan melerainya.
Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis Waworuntu saat diwawancarai BeritaManado.com mengatakan, Satpol PP Manado sebagai penegak Perda melakukan Operasi Penegakan Protokol Kesehatan secara terus menerus di beberapa titik di Kota Manado.
Penentuan titik tersebut bergantian setiap harinya agar dapat menjangkau wilayah yang lebih luas.
“Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengacu pada aturan yang ada dan bersinergi dengan TNI dan Polri,” ujar Kasat Pol PP Yohanis Waworuntu, Jumat (2/1/2020) melalui WhatsApp.
Waworuntu menyampaikan, bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan mendapat sanksi sosial.
“Sanksi yang akan kami berikan berupa, memakai rompi orange bertuliskan Orang Kapala Batu dan dipakaikan kalung yang ada tulisan “Kita dapat hukuman karena tidak pakai masker” lalu dapat sanksi sapu jalan, pungut sampah dan lainnya,” pungkas Yohanis Waworuntu.
(HardinanSangkoy)