Minut, BeritaManado.com – Kasus dugaan Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif di Minahasa Utara (Minut) terus bergulir.
Jumat (19/10/2018), mantan Asisten III Pemkab Minut Max Purukan akhirnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih 7 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
“Tersangka kami tahan karena dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena sudah terpenuhi pasal 20 dan 21 ayat 14. Tersangka melanggar pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. Penetapan tersangka ini setelah diadakannya ekspos dan gelar perkara”, ujar Kajari Minut Rustiningsih SH.
Kajari menjelaskan, keterkaitan tersangka Max Purukan dalam kasus tersebut yaitu diduga kuat tersangka telah melakukan manipulasi data dan dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah, dimana sejumlah warga menyetor uang sebesar Rp40-60 juta kepada panitia pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur sekretaris desa.
“Masih akan terus dilakukan penyidikan berdasarkan data yang ada. Tersangkanya pasti bertambah, bisa saja dari ASN aktif, bisa juga yang sudah pensiun,” tegas Kajari Rustiningsih SH.
Seperti dketahui kasus ini bergulir sejak tahun 2009, dimana Pemkab Minut yang saat itu dipimpin oleh Bupati Sompie Singal MBA dan Wakil Bupati Yulisa Baramuli mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 96 orang lewat jalur Sekdes.
Oleh oknum tertentu, para warga yang menyetor uang diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Sekretaris Desa dengan data yang dimanipulasi sedemikian rupa karena desa tempat sekdes bertugas sebenarnya tidak ada alias desa fiktif.
Namun, terdapat 25 Sekdes namun tidak diakomodir.
Kepada mereka juga dimintakan uang sebesar Rp10-25 juta melalui salah seorang yang ditunjuk sebagai koordinator.
Dalam pengangkatan Sekdes menjadi ASN ini terindikasi telah terjadi konspirasi besar karena mereka yang diangkat merupakan kenalan dan kerabat dekat eksekutif maupun legislatif.
Kasus ini bergulir dalam rentang waktu tiga kepemimpinan Kejari Minut yang berturut-turut dipimpin oleh Kajari Irvan Samosir SH MH, kemudian beralih kepada Agus Sirait SH MH dan yang terakhir Rustinigsih SH MSi.
Max Purukan sendiri ketika meninggalkan gedung Kejari Minut menuju kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Malendeng, justru hemat bicara.
“Senang bertemu wartawan, tapi sekarang saya no comment,” singkat Purukan.
(FindaMuhtar)
Baca Juga:
Max Purukan Ditahan, Pengacara: Kami Akan Tempuh Pra Peradilan