Airmadidi – Sempat dinyatakan sakit sejak Jumat (18/7/2014) dokter Ronny akhirnya sehat untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Airmadidi terkait kasus dugaan korupsi dana Alkes Rp 9,8 Miliar.
“Pemeriksaan dokter Ronny kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, tersangka langsung kami tahan,” ujar Kajari Airmadidi, Irvan Paham PD Samosir SH MH melalui Plt Kasi Intel, Subandi SH pada BeritaManado.Com di ruang kerjanya, Senin (22/9/2014) sore.
Dijelaskan Subandi, dengan ditahannya dokter Ronny, maka sudah ada tiga tersangka yang ditahan pihak Kejari Airmadidi. “Dadang, Aristakus dan Ronny, sudah tiga tersangka yang ditahan kejaksaan. Mereka di titip di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Manado,” ujar Subandi. (robintanauma)