Manado – Ketua Asosiasi Pengemudi Muda Indonesia (Aspindo) Terry Umboh menilai tindakan Pemerintah Kota Manado melalui dinas perhubungan mengempeskan ban kendaraan yang parkir di trotoar tidak punya dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada kendaraan diparkir di trotoar, berdasarkan UU bisa diderek atau tilang, itupun penilangannya harus aparat kepolisian,” kata Terry Umboh kepada BeritaManado.com, Kamis (11/1/2018).
Menurut Terry Umboh, kalau memang ingin memberikan efek jera kepada masyarakat yang parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya, seharusnya di derek atau ditilang, bukan dikempeskan ban mobilnya.
“Pasang saja road barrier di trotoar, jadi kendaraan tidak bisa naik. Selanjutnya setiap tanda larangan parkir diletakkan ditempat tersebut,” terang Terry Umboh.
Dia juga berharap kepada Pemerintah Kota Manado agar bersikap tegas kepada pelanggar parkir di depan Kantor Wali Kota Manado.
“Ppemerintah jangan tembang pilih, banyak juga yang parkir dipinggir jalan di depan kantor Wali Kota namun tidak ditindaki,” Pungkasnya.
(Anes Tumengkol)