MANADO – Pembagian angkutan Kota (angkot) alias Mikrolet fifty-fifty dalam beroperasi hanya berlaku selama kegiatan internasional ARF-DiREx, kata Terry Umboh, Ketua Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia-Sulut (Aspindo) Sulut. Menurutnya, ini tidak bisa diberlakukan secara terus menerus.
Terry juga mengkritisi Wali Kota Manado, Dr GS Vicky Lumentut yang tidak pro aktif dalam membicarakan persoalan mikrolet di Manado. ”Kalau memang mau ada pengaturan kenapa tidak mengundang seluruh basis, Aspindo, dan organisasi angkutan lainnya untuk membicarakan, ”ujar Umboh, Minggu (13/3).
Dia juga menegaskan, dinas Perhubungan Manado, tidak bisa secara sepihak menetapkan pengoperasian Mikrolet 50-50. ”Itu tidak akan pernah terjadi, ”ujar Umboh tegas. Sedangkan soal pengecatan Mikrolet yang merupakan bagian dari sosialisasi Dishub, dibantah tegas Umboh. ”Tidak ada pengecatan mobil yang dilakukan oleh pemerintah, ”ujarnya.(abm)