Manado – Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Namun kenyataan di lapangan tidak semua pengusaha memberikan THR.
Sekretaris Disnaker Sulut, Supartoyo SH, mengingatkan pekerja pro aktif melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR.
“Misalnya sebelum Natal dan Idul Fitri Disnaker membuat pos aduan THR di beberapa tempat. Silahkan melapor jika ada pengusaha yang tidak membayar THR”, tutur Supartoyo saat hearing bersama Komisi 4 DPRD Sulut, pekan lalu.
Meski begitu diakui Supartoyo sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan THR terlalu lemah. “Meski begitu THR wajib diberikan”, tukas Supartoyo. (jerrypalohoon)