
Tomohon, BeritaManado.com — Adanya dugaan Tuntutan Ganti Rugi yang sudah menahun tak diselesaikan oleh oknum pengguna dana ternyata benar.
Hal itu disampaikan, Inspektur Kota Tomohon, Jeane Bolang, ketika ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
“Ada pertemuan dengan BPK terkait tindak lanjut hasil temuan kerugian negara khusunya di Tomohon,” ujar Inspektur Kota Tomohon, Jane Bolang.
Lanjut Bolang, hasil temuan tersebut ialah di mana Inspektorat menjadi instansi yang bertanggung jawab atas penyelesaian TGR tersebut.
“Kami Sudah melakukan banya hal. Di 2021 sudah kami gelar Sidang MP-TGR, hasilnya banyak yang mematuhi dan menyetor cicilannya. Namun temuan kerugian negara yang bukan hanya dari 2020, tahun seblum-sebelumnya juga, jadi masih banyak yang belum. Kami sudah tindak lanjut yang kami bisa tindak kanjut,” pungkasnya.
Senada, Kassubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan, Eddy Rares, menjelaskan kalau TGR atas kerugian negara tersebut dibayarkan paling lama 2 tahun.
“Jika sudah 2 tagub tidaj juga selesai, maka kami panggil kembali untuk mempertegas,” ujar Rares.
Kemudian, Inapektorat juga melakukan giat pemantauan dengan turun langsung untuk meminta kepada SKPD terkait.
Sampai dengan semester II 2020, presentase pencapai atas tindak lanjut rekomendasi TGR sebesar, 76,03 %.
“Semester I tahun 2021, kami juga akan menberikan bukti ke BPK beberapa yang sudah stor, sehingga presentasenya akan naik,” ujarnya.
Tambahnya, kendala ini juga merupakan temuan sejak 2005, sejak Tomohon berdiri.
“Ada yang dari pihak ke-3. Dari segi Inspektorat sudah tidak bisa mencapai jika itu pihak ke-3. Tidak ada sanksi. Mungkin hanya administrasi untuk ikut lelang jabatan tertentu atau mau pindah tugas,” tandasnya.
Diketahui untuk sidang MP-TGR tahun 2021, yang disidang sebanyak 22 orang dengan total kerugian tahun 2020, Rp625.267.307.
“Kalau sejak 2005 lebih dari itu,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)