Manado – Stenly Lontoh selaku Penasihat Hukum dari tersangka kasus dugaan korupsi PD Pasar Manado, menilai kasus itu bermula ketika pihak Kejari Manado turun melakukan investigasi berdasarkan LHP BPK
“Menurut kami, sangat-sangat terlalu dini, ketika kejaksaan menganggap telah terjadi dugaan korupsi di PD Pasar Manado berdasar audit BPK,” kata Stenly Lontoh saat dihubungi BeritaManado.com
Menurutnya, karena audit BPK itu, mereka hanya berdasar pemeriksaan lebih kurang satu bulan. “Kebetulan waktu itu, data-data keuangan yang ada di PD Pasar kan belum rampung semuanya,” tegas Stenly Lontoh.
Maka, ketika data itu belum rampung semua, mereka memberi 60 hari kepada PD Pasar untuk melengkapi. “Sekarang PD Pasar sudah melengkapi dokumen-dokumen keuangan pertanggungjawab tersebut,” tandas Stenly Lontoh. (robintanauma)