Karyawan Coca-cola diterima Komisi 4 DPRD Sulut
Manado – Ratusan karyawan Coca-cola, PT Bangun Wenang Beverages Company mendatangi kantor DPRD Sulut, Kamis (16/6/2016) sore.
DPRD Sulut melalui Komisi 4 menerima perwakilan karyawan menyampaikan aspirasi di ruangan rapat 2 DPRD Sulut.
Dipimpin Djohns Perry Sineri dari Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum SPSI Sulawesi Utara, mengungkapkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan yang telah ditutup tapi tidak menyelesaikan hak-hak karyawan.
“Gaji 4 bulan belum dibayar, ahli waris almarhum Ellen Mangintibe belum mendapatkan hak, iuran BPJS kurang lebih 1 tahun belum disetor padahal ada potongan 3 persen gaji karyawan dan masih banyak persoalan lainnya,” jelas Johns Pineri kepada anggota Komisi 4 Fanny Legoh, Rita Lamusu, Lucia Taroreh dan Herry Tombeng.
Diungkapkan Djohns Perry, penutupan perusahaan disebabkan pelanggaran melawan hukum yang dilakukan pemilik perusahaan, Tonce Tenoch soal standarisasi mutu.
“Produk Coca-cola lisensi Coca-cola USA, di Indonesia PT Coca-cola Indonesia, di Sulut PT Bangun Wenang Beverages Company. Lisensi dicabut karena produksi Coca-cola tidak standart, gula bukan standart hanya dibeli di 45, produk rusak dijual,” terang Perry. (jerrypalohoon)