Tomohon, BM – Guna menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano terkait gugatan perdata kepada Pemerintah Kota Tomohon menyangkut pelunasan utang, pihak ketiga alias para kontraktor diminta untuk secepatnya melengkapi seluruh berkas yang diperlukan guna proses pencairan.
“Dana untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang memiliki utang di Pemkot Tomohon sudah ada, hanya saja kelengkapan berkasnya agar ditindaklanjuti oleh pihak ketiga di SKPD yang bersangkutan. Sepanjang berkasnya lengkap, maka akan langsung dicairkann dalam waktu 1×24 jam sebagaimana motto dinas kita,” ungkap Ir Harold Lolowang MSc, Kepala Dinas Pendapatan, Pengolahan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tomohon.
Lanjut dikatakannya, Pemkot Tomohon telah siap membayar utang yang sudah memiliki putusan tetap dari pengadilan. “Hanya saja, ada mekanismenya, yaitu melalui SKPD dimana pihak ketiga melakukan pekerjaannya. Tidak bisa langsung ke DPPKAD karena bertentangan dengan aturan keuangan,” jelas Lolowang.
Ditambahkan Lolowng, pihak ketiga harus mengurus segala berkas di SKPD yang bersangkutan seperti dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar), putusan pengadilan dan kelengkapan berkas lainnya. “Dan berkas-berkas yang dimaksud kemudian dimasukkan ke DPPKAD untuk diproses pencairannya,” pungkasnya. (iker)