Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar kegiatan Validasi Jabatan Pelaksana, di Sport Hall Kantor Hupati, Senin (8/2/2021).
Pemkab Mitra terus menggenjot kegiatan tersebut karena sangat penting dan berhubungan dengan kesejahteraan pegawai, yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang persetujuan Mendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah daerah.
“Salah satu syarat menerima TPP adalah setiap ASN harus secara nyata mempunyai tugas dan jabatan/pekerjaan tertentu pada perangkat daerah,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra, David Lalandos, AP,MM, saat memberi arahan mewakili Bupati James Sumendap kepada Kepala Sub Bagian Umum SKPD lingkungan Pemkab Mitra.
Untuk maksud tersebut, Sekda yang didampingi Kepala Bagian Organisasi Setdakab Mitra, Dr Ridwan, menegaskan bahwa penataan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur melalui penetapan jabatan pelaksana harus secepatnya dilaksanakan.
Penataan ini harus sesuai dengan ketentuan, di mana setiap ASN harus memiliki jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja kelangkaan profesi, dan atau pertimbangan objektif lainnya.
“Untuk Mitra penetapan jabatan pelaksana perlu keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan yang digambarkan dalam peta jabatan,” pungkas David Lalandos.
Atas dasar itu, seluruh pejabat yang membidangi perencanaan yang di Kabupaten Mitra diinstruksikan untuk segera melakukan Validasi Jabatan Pelaksana, sesuai dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut.
“Harapan saya validasi ini bisa dilaksanakan secepatnya, tanpa tertunda-tunda. Ini dalam rangka pembayaran tunjangan TPP. Semua pejabat perencanaan harus bisa dan mampu menyelesaikannya di masing-masing SKPD,” tutupnya.
(Jenly Wenur)