MANADO – Terkait permasalahan tanah di Desa Kalasey lorong SPMA, anggota komisi 1 DPRD Sulut Tonny Kaunang mendesak Pemprov Sulut segera merealisasikan keputusan gubernur untuk menghibahkan sebagian tanah dari luas 225 ha kepada masyarakat Bantik melalui suatu badan hukum berupa yayasan.
“Ini khan sudah jelas, mantan gubernur almarhum AJ Sondakh telah mengeluarkan surat keputusan agar tanah tersebut dikembalikan kepada rakyat Bantik berupa hibah,” tutur Kaunang saat hearing komisi 1 yang dipimpin ketua komisi Jhon Dumais bersama masyarakat Bantik dan Pemprov Sulut di ruang rapat 2 DPRD Sulut, Rabu (1/2) tadi.
Meski memahami tingkat kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam rangka pembebasan tanah yang sebagian telah diduduki warga pendatang, Toka, panggilan akrab Tonny Kaunang mengaku kecewa atas sikap pemprov yang lebih mengakomodir untuk menghibahkan sebagian tanah yakni 20 ha untuk Polda dan 5 ha kepada TNI Angkatan Laut.
“Sebetulnya saya memahami tingkat kesulitan yang ditemui pemprov untuk membebaskan lahan tersebut yang sebagian telah diduduki warga pendatang, namun terus terang saya kecewa karena mengapa polda dan angkatan laut duluan, padahal permasalahan ini lebih dulu ada daripada permintaan mereka,” tegas Toka.
Politisi senior Partai Golkar ini mengingatkan agar kepentingan masyarakat Bantik harus diperhatikan karena perjuangan untuk mendapatkan tanah sudah dilakukan sejak tahun 1990. “Paling tidak saat pengukuran untuk dibagikan dilakukan bersamaan, bukan yang diukur yang polda dan angkatan laut dulu, ini khan tidak adil!” tukasnya dengan nada tinggi.
Diketahui, tanah seluas 225 ha di Desa Kalasey, Kecamatan Pineleng, tepatnya lorong SPMA, oleh pemerintah provinsi telah dihibahkan kepada beberapa pihak diantaranya, 20 ha untuk Polda Sulut, 5 ha TNI Angkatan Laut, 11 ha untuk fasilitas umum, 35 ha untuk perkantoran, sementara sisa sekitar 154 ha dijanjikan akan dihibahkan kepada masyarakat Bantik melalui suatu badan hukum berupa yayasan. (mega)