Contoh Rumah Mewah, belum miliki IMB
Purukan : IMB Bukan Tolok Ukur Target PAD
AMURANG – Terkait sorotan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minahasa Selatan jongkok. Hal ini mendapatkan tanggapan langsung dari Kabid Tata Ruang Dinas PU Minsel, Indra Purukan, mengatakan, jangan menjadikan tolok ukur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jika target retribusi dari Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) memang sudah melebihi 200 persen, dimana dari target Rp 20 juta saat ini sudah mencapai Rp 42,5 juta. Kenaikan signifikan ini disebabkan banyak perusahan memperpanjang IUJK untuk mengikuti tender proyek. Sedangkan khusus IMB yang baru mencapai 50 persen. Kami optimis bisa capai sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Purukan mewakili Kepala Dinas Jootje Tuerah,” sore tadi.
Lanjutnya, memintakan dalam satu kesatuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. IMB ini juga kiranya menjadi peran dan fungsi camat, hukum tua dan lurah sehingga diharapkan, selain mensosialisasikan PBB (Pajak Bumidan Bangunan), diharapkan mereka juga untuk sosialisasi pentingnya IMB.
“IMB harus mendapat perlakuan khusus karena merupakan izin pemanfaatan ruang yang harus dikendalikan berkaitan dengan pembangunan, hal ini harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada sehingga terwujud kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya saat ini sedang melaksanakan survey bangunan yang memiliki IMB sekaligus langsung dengan sosialisasi. “Nah, progressnya baru sebatas bangunan yang berdiri pada sepanjang jalan nasional wilayah Kecamatan Amurang Barat dan akan berlanjut di semua ibukota kecamatan,” tambah Purukan.
Perlu diketahui, seharusnya dapat ditinjau kembali menyangkut target yang dibebankan, karena dalam UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 diatur mengenai pemberian Insentif dan Disinsentif. Bentuk dan tata caranya telah dijabarkan dalam 2 produk regulasi.
Pertama, PermenPU No.24/2007 tentang Pedoman Teknis IMB, dalam ketentuan khusus perizinan disebutkan bahwa pemberian IMB sebagai bagian dari urusan wajib pemerintahan pada dasarnya tidak memungut retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pembiayaannya disediakan dalam APBD untuk menunjang kegiatan yang terkait dengan proses penerbitan IMB.
Dalam hal penerbitan IMB harus dipungut retribusi untuk sebagian atau sama dengan biaya kegiatan operasional proses, besarnya harus sesuai dengan penghitungan berdasarkan tingkat penggunaan jasa pelayanan perizinan dan mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat setempat.
Kedua, dalam PP No.15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pada bagian Penjelasan Pasal 162 Ayat (2), retribusi dalam perizinan pemanfaatan ruang dimaksudkan untuk membiayai administrasi perizinan pemanfaatan ruang, dan oleh karena itu penarikan retribusi izin pemanfaatan ruang tidak dimaksudkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dengan demikian pemerintah daerah tidak perlu menetapkan target Pendapatan Asli Daerah dari retribusi perizinan pemanfaatan ruang.
(Kabid Tata Ruang, Indra Purukan, sedang menempuh studi S3 Program Doktor Administrasi Publik Unpad Bandung)
Pemberian insentif dan disinsentif dapat berupa fiskal atau non fiskal, dimana insentif dapat diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang didorong pengembangannya, dan disinsentif diberikan kepada kawasan yang dibatasi pengembangannya.
Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang masih kurang, Perda 24/2006 tentang IMB tidak sesuai lagi dengan kondisi eksisting. Sambil menunggu finalnya Revisi RTRW di Bappeda, Dinas PU sudah mengusulkan tahun depan untuk penyempurnaan RDTR, penyusunan zoning-zoning regulation, serta revisi Perda IMB dan Perda Bangunan Gedung.
Pemanfaatan ruang harus dikendalikan, sanksi pidananya jelas dalam UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69-72, dan khusus pasal 73 bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Menyangkut koordinasi antar instansi terkait terus dilakukan sejalan dengan terbitnya SK Bupati tentang BKPRD-Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, dimana Bidang Tata Ruang Dinas PU sebagai Ketua Pokja Pengendalian Tata Ruang. (ape)