
Walikota Lumentut Instruksikan Dinas Diknas
Manado – Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2014 menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan instansi teknis yang menangani pengembangan dan profesionalisme para guru, terutama guru dengan sertifikat profesional dalam hal ini Dinas Pendidikan Nasional.
Meski Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi tahun 2010-2012 telah diterbitkan menyusul audit BPKP sudah selesai dilaksanakan pada Februari 2014 lalu, dan meskipun Walikota Manado GS Vicky Lumentut pekan lalu sudah menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta menugaskan Tim dari Dinas Diknas untuk memproses pencairannya, sejenak impian para guru untuk segera memperoleh hak profesionalitasnya untuk tahun 2010-2012, masih menemui hambatan.
Ditemui usai menerima Penghargaan dari Presiden SBY pada Pembukaan Musrenbangnas, Rabu (30/4/2014) di Hotel Bidakara Jakarta, Walikota GS Vicky Lumentut memberikan perhatian khusus terhadap nasib para guru profesional.
“Saya berulangkali sudah memberikan instruksi agar Dinas Diknas tanggap dan cermat dalam menangani persoalan-persoalan pendidikan terutama terkait hak para guru profesional yang belum terbayarkan. Jangan diam, jangan bersifat reaktif, dan jangan menunggu bola. Seharusnya di momen Hari Pendidikan Nasional ini semua persoalan terkait tunjangan para guru profesional sudah tuntas. Kalau masih ada hambatan, ditelusuri di mana macetnya, apa letak masalahnya, dan segera bergerak mengambil tindakan konkret,” ujar alumni perguruan tinggi pencetak guru di Sulawesi Utara, Unima di Tondano.
Lebih lanjut, Lumentut, mengemukakan bila sudah menerima informasi sementara tentang masalah kurang bayar tunjangan.
“Ini disebabkan adanya perbedaan hasil audit BPKP yang terdiri dari BPKP Pusat, BPKP Provinsi, dan Irjen Kemendikbud dengan usulan penerimaan tunjangan dari Pemerintah Kota Manado. BPKP mendapati selisihnya tidak sedikit karena mencapai ratusan juta. Kalau tidak direkonsiliasi, harapan para guru terhadap hak mereka tentu belum akan terlaksana. Oleh sebab itu saya menginstruksikan agar Dinas Diknas sesegera mungkin melaksanakan rekonsiliasi terhadap audit BPKP dan secepatnya menyampaikan hasilnya kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan agar proses pembayarannya sudah dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Lumentut. (medco/tim)