Manado – Sidang sengketa pilkada antara Elly Engelbert Lasut (E2L) sebagai pihak pemohon dan KPU Sulawesi Utara sebagai pihak termohon masih bergulir di Bawaslu Sulut.
Kasus ini bermula saat KPU Sulut memutuskan pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pihak Elly Lasut yang tidak terima dengan putusan ini pun menggugat ke Bawaslu Sulut dan hingga saat ini, semua pihak termasuk masyarakat masih menunggu hasilnya.
Ditengah proses sengketa yang masih berlangsung, angin segar menghampiri kubu E2L.
Komnas HAM memberikan dukungan kepada pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe berupa surat rekomendasi kepada Bawaslu.
Dalam surat tersebut terdapat dua poin penting, yaitu:
Bawaslu merekomendasikan mengembalikan hak dr. Elly Engelbert Lasut untuk dapat turut serta dalam pemerintahan.
Poin selanjutnya, Bawaslu diminta mengikutsertakan dr. Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe untuk ikut serta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015 sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Rekomendasi Komnas HAM ini diajukan berdasarkan Pasal 89 Ayat (3) UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hingga saat ini, awak media, termasuk BeritaManado.com masih berusaha meminta tanggapan Bawaslu mengenai rekomendasi yang dimaksud.
“No comment” adalah jawaban yang didapat dari Pimpinan Bawaslu, Johnny Suak SE. MSi.
Jawaban Bawaslu yang terkesan sangat tertutup dan hati-hati ini diduga karena sorotan media dan masyarakat yang begitu besar terhadap kasus ini, ditambah lagi sensitifnya kasus ini dan dampak politik sangat besar bagi lembaga penyelenggara pemilu. (srisuryapertama)