Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dipastikan bakal mengajukan banding terkait hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan ahli waris atas Sertifikat pengelolahan Pasar Serasi Kotamobagu.
Kepada wartawan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Frans Manoppo mengatakan, bahwa putusan tersebut mempengaruhi niat Pemkot Kotamobagu untuk melakukan pembangunan Pasar Modern di lokasi Pasar Serasi. Diakuinya pula, bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong terkait hasil putusan.
“Konsultasi dengan BPN telah kami lakukan, dan pihak BPN bersama Pemkot akan mengajukan banding di pengadilan,” tuturnya.
Ia tidak menjelaskan secara rinci, yang pasti dalam waktu dekat akan dilakukan perlawanan hukum, dan hal pertama adalah menanyakan tentang alasan PTUN memutuskan hal yang merugikan pihaknya itu. (zumi)