Jakarta, BeritaManado.com — Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Komisioner KPU, Idham Holik, mengamini pernyataan Jokowi tersebut.
Hal itu, kata dia, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham dihubungi wartawan, Rabu (24/1/2024).
Senada dengan pernyataan Jokowi, Idham menjelaskan bahwa keterlibatan presiden hingga menteri dalam kampanye diperbolehkan, tapi dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” jelasnya.
Sementara terkait kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan akan hal tersebut, Idham bilang kapasitasnya sebagai anggota KPU hanya menjalankan Undang-Undang.
“Kapasitas kami sebagai penyelenggara Pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” ujarnya.
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi melontarkan pernyataan yang menarik bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden.
Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan terkait menteri yang tidak ada hubungan dengan politik, tapi justru jadi tim sukses.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Walau demikian, Jokowi menegaskan bahwa presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh,” kata Jokowi.
Sementara terkait pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye, Jokowi juga menegaskan hal yang serupa.
“Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucap Jokowi.
(jenlywenur)