Manado, BeritaManado.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, dr Rinny Tamuntuan, mengklarifikasi pemberitaan BeritaManado.com soal lokalisasi Wanita Tuna Susila (WTS).
Kepada BeritaManado.com, Rinny Tamuntuan tegas mengatakan bahwa wartawan salah mengartikan pernyataan dia ketika diwawancarai usai rapat koordinasi dengan Komisi 4 DPRD Sulut, Senin (26/2/2018) sore.
“Ketika diwawancarai usai rapat dengan komisi 4, salah-satu wartawan bertanya tentang heboh prostitusi online di Kota Manado. Saya menjawab, karena tidak terlokalisir maka kami tidak memiliki data, sehingga pemerintah provinsi kesulitan menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas dr Rinny Tamuntuan kepada BeritaManado.com via komunikasi handphone, Senin malam.
Lanjut dr Rinny Tamuntuan, masalah prostitusi perlu dicarikan solusi penyelesaian, paling baik melalui rumah ibadah dan tokoh-tokoh agama. Masalah prostitusi membutuhkan penyelesaian melibatkan seluruh komponen masyarakat.
“Kalau lokalisasi berarti kita kembali ke masa lalu. Paling utama peningkatan mental spiritual melalui tokoh-tokoh agama. Pemerintah juga berkewajiban menyiapkan fasilitas pelatihan bagi para perempuan agar mereka mampu bekerja dengan baik,” tukas dr Rinny Tamuntuan.
Lanjut dr Rinny, penegakkan hukum bagi pelaku prostitusi online dapat menggunakan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang ITE.
“Penindakan menggunakan undang-undang itu. Bicara data di kabupaten dan kota terutama Kota Manado yang menjadi objek prostitusi online ini. Kami dari provinsi hanya sebatas koordinasi dengan mereka,” tandas dr Rinny Tamuntuan.
(JerryPalohoon)