Amurang, BeritaManado – Adanya pemberitaan yang memojokkan dirinya melalui media beberapa waktu yang lalu, oleh Hukum Tua Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur, Syenny H. Tutu memberikan klarifikasi kepada beberapa media didampingi oleh Ketua BPD Danni J. Ratu pada Selasa (7/3/2017) di Kantor Desa.
“Saya pikir sudah tidak ada masalah, selain sudah dipertanggung jawabkan, sudah ada pula pemeriksaan BPK yang telah melakukan pemeriksaan fisik. SPJ-nya pun sudah selesai dan pelaksanaan Dandes dianggap sudah selesai,” kata Syenny Tutu.
Ditambahkannya, untuk ADD ada pada Bendahara baru dan serah terimanya pun melalui rapat lembaga. Pemberitaan yang mengatakan adanya kejanggalan sangatlah rancu karena lewat rapat lembaga terkait pemanfaatan Dana semua peserta menerima dan tidak ada penolakan.
Sekretaris Desa, Mekri Ratu menjelaskan untuk Dana Desa (Dandes) ada sisa anggaran 10.000 rupiah. Dikarenakan Anggaran yang sebenarnya tertulis 583.952.000 hanya tertulis 583.942.000.
“Terkait dana ADD ada 43 jutaan, dimana ada 17 jutaan untuk pembelian motor dan masih di Bank karena belum ada rekomendasi dari Dinas PMD. Serta ada pula dana 25 juta di Bendahara Desa sisa tahun 2016 termasuk dana satu perangkat desa yang kosong disepanjang tahun 2016,” kata Mekri Ratu.
Kasie Pemerintahan, Teike Tuuk pun angkat bicara tunjangan perangkat Desa semuanya terbayarkan, hanya saja di awal tahun 2016 ada KAUR Keuangan yang merangkap Bendahara Desa yang sudah diberhentikan namun tunjangan untuk posisi itu keluar. Dan atas saran dari Dinas PMD dimasukkan sebagai silpa dan disarankan masuk ke pembangunan yang akan dianggarkan pada tahun ini.(TamuraWatung)