Manado – Ketika rapat bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, membahas pertanggungjawaban APBD 2015, anggota Fraksi Partai Demokrat, Netty Agnes Pantow, mempertanyakan sikap pemerintah sekaligus informasi pejabat Pemprov yang diduga menjadi mafia peradilan pada sidang Pilkada Manado di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca: Jadi Mafia Peradilan, Fraksi Demokrat Usul OLLY DONDOKAMBEY Nonaktifkan Pejabat Inisial C
“Semua mata melihat dan semua telinga mendengar perihal pendapat akhir fraksi kami di paripurna lalu.Kami minta klarifikasi Pemprov khususnya Biro Hukum terkait sidang PTUN serta peran pejabat itu,” jelas Netty Pantow pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1, Ferdinand Mewengkang, Kamis (4/8/2016).
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Glady Kawatu menaggapi pendapat akhir Fraksi Demokrat seperti diutarakan Netty Pantow, memastikan bahwa Pemprov Sulut sebagai tergugat III akan berusaha memenangkan gugatan Pilkada Manado di PTUN.
“Perlu klarifikasi, menghormati sikap Partai Demokrat. Soal ada dalang katanya memihak itu tidak benar karena posisi kita sama sebagai tergugat. Mendagri tergugat I, KPU tergugat II dan Pemprov tergugat III,” jelas Gladdy Kawatu.
Kawatu mengaku telah membaca ulang materi jawaban pihak Pemprov Sulut pada persidangan PTUN sesuai aturan perundang-undangan.
“Saya membaca materi jawaban tidak melihat pada posisi penggugat dan sesuai aturan perundang-undangan. Sesuai petunjuk pak Gubernur kita akan mengganti pengacara pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pihak pengadilan,” tukas Kawatu.
Sebelumnya diberitakan pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD, Selasa (2/8/2016) lalu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Billy Lombok mengatakan,
Pemerintah provinsi Sulawesi Utara merupakan pioner penegakkan hukum, namun pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat sangat menyayangkan sikap dari salah-satu pejabat provinsi yang melakukan praktik mafia peradilan.
“Membawa nama Gubernur yang dipertotonkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami sangat menyayangkan nama Gubernur dicatut oleh oknum pejabat tersebut melakukan praktik mafia peradilan.
Kami minta bapak Gubernur memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum pejabat tersebut,” jelas Billy Lombok pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
Lanjut Billy Lombok, proses demokrasi di Manado sudah selesai ditandai dengan pelantikan membuat kebingungan baru, ketidakjelasan hukum dan ini dilakukan oknum pemerintah provinsi menggunakan anggaran Sulawesi Utara membiayai pembicara namun serta merta melawan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
(Baca: Terkait Pejabat Inisial C, Ini Kata OLLY DONDOKAMBEY)
“Fraksi Demokrat menyayangkan pejabat teras berinisial C.T dimana fraksi berpendapat oknum yang sering mencatut dan mengkambinghitamkan pemerintah provinsi, Fraksi Demokrat mengusulkan bersangkutan di-nonaktifkan,” terang Billy Lombok. (jerrypalohoon)