Amurang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan Corneles Mononimbar menegaskan jika tidak ada aturan atau undang-undang yang mengatur atau mensahkan mengenai kawin kontrak.
Hal tersebut disampaikan Mononimbar menanggapi istilah kawin kontrak yang sering didengar dikalangan masyarakat. Mononimbar menjelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang prosesnya melalui pihak catatan sipil.
Dibagian lain Mononimbar mengatakan jika ada warga yang ingin melangsungkan pernikahan dengan warga asing, harus melalui beberapa tahap, bahkan didalamnya melibatkan pihak Kementerian Hukum dan HAM RI, baru selanjutnya diproses pihaknya.(sanlylendongan)