MANADO – Komisi A DPRD KOTA Manado menggelar hearing dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado terkait tumpang tindih akan sertifikat tanah.
Hearing dipimpin ketua Komisi A Royke Anter, didampinggi sekretaris Hengky Kawalo, serta anggota Mona Kloer, Bambang Hermawan, Syarifudin Sa’afa, Michael Kalonio dan Roy Maramis, di ruang gabungan DPRD Kota Manado
“Masalah tanah di Kota Manado yang banyak tidak memiliki sertifikat, serta soal sengketa tanah. Berharap tahun 2017 ini akan ada solusi dari BPN Kota Manado,” kata Roy Maramis, Senin (11/9/2017)
Sementara itu, Kepala BPN Kota Manado Patrick A.A Ekel mengatakan tanah di kota Manado masih banyak belum memiliki sertifikat tanah.
“Baru 10% tanah di kota Manado bersertifikat yaitu 82 ribu tanah, sedangkan 194 ribu belum bersertifikat,” ujar Patrick Ekel.
Lanjutnya, saat BPN Kota Manado memiliki program baru guna menyelesaikan permasalah tanah yang tidak memiliki sertifikat.
“Lewat program ini berharap dua kelurahan dapat terdaftar dengan memiliki sertifikat, dan sekaligus kiranya bisa menyelesaikan tanah yang bersengketa,” terangnya. (Anes Tumengkol)