Amurang, BeritaManado — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan sosialisasi pengolahan limbah cair oleh PT Global Coconut.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Amurang, pada Jumat (12/10/2018) untuk menjelaskan terkait permasalahan limbah yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Kepada sejumlah wartawan biro Minsel, Kepala DLH Minsel, Roi Sumangkut mengatakan ada 2 (dua) titik pengamatan yang sudah kami lakukan pengujian laboratorium, yakni di media sungai dan outlet.
“Jadi di media sungai, berdasarkan PP 82 tahun 2001 tentang kualitas pencemaran air, didapatkan bahwa untuk pengujian kualitas air hasil pengujiannya masuk klarifikasi kelas satu,” kata Roi Sumangkut.
Sedangkan untuk pengujian di outlet, ada 5 (lima) parameter yang kami lakukan, dan ditemukan 3 (tiga) parameter yang melebihi baku mutu.
“Jadi ada COD, BOD dan minyak lemak yang melebihi baku mutu. Atas dasar itu dari Dinas Lingkungan Hidup sudah mengambil tindakan. Kemudian memberikan sanksi berdasarkan Permen LH nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administrasi,” terang Roi Sumangkut.
Dirinya menegaskan untuk sanksi administrasi yang diberikan berupa paksaan pemerintah. Dan diberikan waktu kepada perusahaan selama 14 hari untuk memperbaiki.
“Jika tidak diperbaiki, seperti yang terkandung dalam paksaan pemerintah, maka akan ditindaklanjuti dengan pembekuan ijin, demikian juga dengan pencabutan ijin,” tambah Roi Sumangkut.
Sosialisasi kali ini turut dihadiri pula oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta pemerintah dan perwakilan masyarakat yang terkena dampak serta wartawan biro Minsel.
(TamuraWatung)