Amurang, BeritaManado – Adanya polemik laporan ke pihak Kepolisian dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berusaha ditelusuri oleh BeritaManado.com.
Saat menemui Hukum Tua Desa Radey Hartje Ransulangi pada Rabu (13/9/2017), mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan Dandes Radey sudah sesuai aturan.
“Pelaksanaan Dandes Radey untuk tahun 2016 adalah pembangunan drainase dan talud. Untuk drainase sendiri sesuai RAB direncanakan dilaksanakan 1753 meter dan hanya bisa dilaksanakan 1700-an meter. Ini dikarenakan ada lokasi yang pemilik tanahnya tidak mengijinkan,” ujar Hartje Ransulangi.
Akibat dari kekurangan pekerjaan ini, sehingga Dandes Radey terdapat sisa dana berupa Silpa senilai 25 jt. Dan silpa ini sudah dimanfaatkan untuk pembangunan di tahun 2017 ini.
“Silahkan diperiksa, kami terbuka bagi siapa saja untuk datang mengecek pembangunan dari Dandes di Desa Radey. Dan untuk tahun 2015, Desa Radey rencananya membangun drainase sepanjang 873 meter, dan yang dibangun dari hasil pemeriksaan ada 950 meter,” tambah Alen Palar, Sekretaris Desa Radey bersama sejumlah perangkat.
Saat ditunjukkan pelaksanaan pekerjaan Dandes 2016 oleh Hartje Ransulangi, sejumlah warga yang ditemui BeritaManado.com sangat mengapresiasi akan pekerjaan yang dilakukan Hukum Tua.
“Baru di jaman Hukum Tua sekarang ini pembangunan di Desa Radey terlihat nyata. Banyak kemajuan pembangunan dapat terlihat dan besar manfaatnya bagi kami warga Desa,” tukas Desye Tambaani, yang diiyakan oleh sejumlah warga lainnya.(TamuraWatung)