Ratahan – Menyikapi akan keluhan dari warga masyarakat yang ada di Desa Kalait Dua, Kecamatan Toluaan Selatan, wakil ketua DPRD Mitra, Katrien Mokodaser menegaskan bahwa keberadaan PT SEJ sewaktu-waktu bisa dihentikan jika ditemui adanya persoalan seperti yang disuarakan masyarakat setempat saat ini.
Dikatakan Mokodaser bahwa, terkait pengeluhan warga masyarakat Kalait itu, pihak DPRD nantinya akan memanggil pihak PT SEJ untuk secepatnya menyelesaikan adanya persoalan yang sedang dialamatkan ke pihak SEJ. Dan nantinya jika benar berasalah seperti yang disuarakan masyarakat setempat, piaknya secara tegas akan menolak perusahaan tambang dalam hal ini PT SEJ beroperasi di wilayah Kalait, Minahasa Tenggara.
“Pastinya untuk menyelesaikan masalah ini, kita akan memanggil pihak SEJ bertemu langsung dengan masyarakat Kalait. Tujuannya guna mencari win-win solusion. Dengan demikian tidak ada yang nantinya dirugikan dan persolan ini bisa diselesaikan secara baik. Intinya masalah kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang harus kita selesaikan, karenaya kita merasa perlu memediasi guna menyelesaikan duduk masalah yang sedang dipersoalkan masyarakat saat ini,” tegas Mokodaser.(Dul)