Amurang—Pemeriksaan kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang tahun 2008-2010 masih berlanjut JPU Kejaksaan Negeri Amurang. Pasalnya, setelah saksi-saksi dari RS Kalooran Amurang dimintai keterangannya. Pihak JPU pun memanggil Kepala Seksi Jamkesmas Dinkes Provinsi Sulut Sri Harimurni.
Kepala Kajari Amurang, Supriyanto, SH MH melalui Kasi Pidsus Iwan Caunang, SH memnbenarkan hal diatas. ‘’Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Sekitar 8 saksi dari RS Kalooran Amurang, satu saksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan terakhir akan memanggil dua saksi dari Kementerian Kesehatan RI,’’ ujar Caunang.
Kata Caunang, kedua saksi berasal dari Kemenkes RI sudah dilayangkan surat panggilan pertama. Bahkan, penjadwalan pemeriksaan tanggal 16 Maret. Hanya saja, siapa tahu surat yang dilayangkan justru kedua saksi masing-masing Bakhuri dan Wasino. Keduanya sebagai staf Verifikator Pusat Regional VII Kemenkes RI.
‘’Karena kedua saksi kunci tersebut belum juga datang. Maka, pihaknya Selasa (27/3) kemarin juga melayangkan kembali surat pemanggilan. Dan surat kedua diatas, penjadwalan pemeriksaan tanggal 2 April mendatang. Kemudian, kalau juga kedua saksi kunci tak juga datang, pihaknya akan melayangkan surat ketiga,’’ jelasnya.
Tambah Caunang, bila kedua saksi kunci tersebut selesai diperiksa. Maka, sudah dipastikan akan ada tersangka Jamkesmas RS Kalooran Amurang tahun 2008-2010.
‘’Ya, pihaknya berharap, selesai pemeriksaan para saksi. Kasus ini akan dibawah ke Kajati Sulut untuk diekspos. Kemudian, akan ditetapkan siapa-siapa tersangka kasus tersebut,’’ pungkasnya. (and)