Tomohon – Seperti janjinya, Albert Tulus, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kota Tomohon akhirnya memenuhi panggilan Kejari Tomohon pada pertengahan minggu ini terkait kasus dugaan penggelapan pajak tambang galian C tahun 2008 hingga 2010.
Dari pantauan beritamanado.com, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tomohon terlihat menjalani pemeriksaan intensif di ruangan kerja Kasie Intel Kejari Tomohon Ade Chandra SH yang berlangsung dari siang hingga sore. Pemeriksaan itu sendiri berdasarkan surat panggilan ketiga dari Kejari Tomohon dan dilakukan. Selama pemeriksaan, Tulus sendiri dicecar dengan sejumlah pertanyaan. Kendati demikian, usai menjalani pemeriksaan, Kejari belum memutuskan apakah Tulus telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Kasie Intel Kejari Tomohon Ade Chandra SH menerangkan, Tulus baru diperiksa sebagai saksi. “Baru pemeriksaan pertama, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Chandra melalui pesan singkat.
Seperti diketahui terkait kasus dugaan penggelapan pajak Galian C, penyidik Kejari telah menetapkan JS alias Jer mantan Kepala Bidang Distamben Kota Tomohon sebagai tersangka. Selain Tulus, Kejari juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kadistamben lainnya seperti Ruddie J Tangkawarouw dan Jantje Mandagi. (iker)