Bitung – Oknun Lurah Kumersot, OT alias Olvien dan Sekretaris Lurah (Seklur) Kumersot, NS alias Nova yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kota Bitung, Selasa (07/03/2017) belum juga berstatus tersangka.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, lurah dan Seklur masih berstatus sebagai saksi yang sementara menjalani pemeriksaan bersama tiga orang staf BPN Kota Bitung serta sejumlah masyarakat yang ikut program prona.
“Semua masih berstatus saksi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk lurah dan Seklur, keduanya masih berstatus saksi,” kata Philemon.
Apakah nantinya kedua PNS Pemkot Bitung itu akan berubah status, Philemon menyatakan itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang sementara dilakukan penyidik.
“Kami tak mau tergesa-gesa, makanya ikuti saja prosesnya,” katanya.
Disisi lain, Philemon juga memberkan kronologi OTT dugaan pungli sertifikat Prona yang diduga dilakukan lurah dan Seklur Kumersot yang semuanya bermula dari laporan masyarakat.
“Laporannya kami kumpul kemudian ditindaklanjuti Tim Saber Pungli yang melibatkan delapan anggota Polres Bitung,” katanya.
Tim sendiri kata dia, sudah berada di seputaran Kantor Lurah sekitar pukul 12.30 Wita melakukan pengintaian dan sekitar pukul 13.30 Wita dilakukan pengrebekan.
“Hasilnya apa yang dilaporkan masyarakat soal dugaan pungli pengurusan sertifikat Prona terbukti karena tim menemukan uang Rp1,2 juta yang disetor warga serta 28 sertifikat,” katanya.(abinenobm)