Manado, BeritaManado.com– Pepatah keledai yang bodoh tak akan jatuh di lubang yang sama dua kali mungkin tidak berlaku p1ada residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Manado ini.
Pria berinisial M alias Mar (17) asal Bolaangmongondow Utara kembali ditangkap Polisi akibat ulahnya mencuri sebuah sepeda motor milik seorang petani bernama Adri Rumengan (56) asal Minahasa Selatan. Padahal diketahui pria M ini baru 2 hari keluar dari penjara.
2 hari bebas dari penjara, pelaku M beraksi mencuri motor di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bahu Kota Manado pada Rabu, (28/6/2023) sekitar pukul 04.00 WITA sampai 06.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi membeberkan Kronologi kasus curanmor tersebut.
“Korban melapor ke Mapolresta Manado bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian kendaraan roda dua miliknya dengan nomor polisi DB 2583 XZ, kendaraan tersebut terakhir di parkir usai korban pulang dari kegiatan perkemahan di Kelurahan Buha sekitar pukul 14.00 WITA,” ujar Kompol Sugeng, Kamis (29/6/2023).
Saat itu korban yang beristirahat di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bahu memarkirkan motornya dengan keadaan stang motor tidak dikunci.
“Usai selesai beristirahat, korban kaget mendapati motor miliknya yang terparkir sudah tidak ada, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kompol Sugeng.
Tim Delta ROTR Polresta Manado yang merespon laporan tersebut kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang.
Hasil penyelidikan pun membuahkan hasil, tak butuh waktu lama Tim Delta ROTR mendapatkan lokasi persembunyian pelaku yang berada di salah satu kos di Kelurahan Bahu, Malalalayang Kota Manado.
“Saat diamankan tak sampai 1×24 jam usai kejadian dilaporkan, saat diamankan pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WITA, saat itu pelaku sedang tertidur di salah satu kos di lorong Buldozer Malalalayang,” jelas Kompol Sugeng.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita satu unit sepeda motor merek Honda Sonic.
“Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta, sementara kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut penyidik Sat Reskrim Polresta Manado,” tandas Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan