Amurang, BeritaManado – Keberadaan kandang ayam yang baru dibangun di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa terindikasi belumlah memiliki ijin dari instansi yang terkait.
Dari keterangan yang diperoleh BeritaManado.com dari Hukum Tua Desa Popontolen, Altje Mawei pada Jumat (6/10/2017) mengatakan bahwa pihaknya sudah selalu mengusulkan agar pemilik segera membuat ijin terkait usahanya.
“Mengenai pembangunan kandang ayam yang ada di Desa Popontolen, kami sebagai pemerintah sudah menyampaikan kepada pemilik atau keluarga yang bersangkutan untuk membuat perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel,” tukas Altje Mawei.
Saat dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel, Roi Sumangkut mengatakan bahwa soal ijin seharusnya dari pemerintah setempat dahulu.
“Kalau kegiatan usaha tanpa ijin berarti ada resiko pencemaran. Sesuai surat pemberitahuan dari DLH yang sudah disampaikan ke Camat-Camat bulan Februari lalu bahwa jika di wilayah masing-masing ada dugaan pengrusakan dan pencemaran wajib dilaporkan ke Pemkab untuk diambil tindakan sesuai prosedur aturan yang berlaku,” tegas Roi Sumangkut.
Namun saat BeritaManado.com berusaha memperoleh keterangan terkait ijin dari pihak pemilik peternakan, namun pemilik yang merupakan warga India dan beristrikan warga Popontolen tidak bersedia memberikan klarifikasi.(TamuraWatung)